WAJIB BACA PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB
WAJIB BACA PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB - Hallo sahabat OPS Garut, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul WAJIB BACA PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel DOWNLOAD, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : WAJIB BACA PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB
link : WAJIB BACA PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB
MEWASPADAI PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB, terutama pasal-pasal krusial dan sangsi nya di Dapodik.
Pasal 24 :
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Pasal 26 :
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
SANGSI YG DITERIMA SEKOLAH JIKA JUMLAH SISWA ATAU ROMBEL MELANGGAR PERMENDIKBUD NO 17 TH 2017 :
1. Data siswa baru tp 2017/2018 tdk bisa di singkronisasi di dapodik.
2. Data PTK dan jam mengajar guru tdk bisa di sinkronisasi.
Dampaknya :
a. Guru tdk akan mendapat tunjangan sertifikasi
b. Siswa tdk akan terdaftar sbg peserta UN
C. Sekolah tidak akan mendapatkan dana BOS.
Silahkan lebih lengkapnya dapat didownload pada link dibawah ini:
>>> Download File
Dibawah ini merupakan tampilan dari google drive nya, Simak selengkanya:
Menindaklanjuti permen diatas, apakah ini benar atau tidak kalau melanggar akan dikenakan sangsi? entahlah saya tidak tahu bapak ibu. Tapi yang jelas ini fakta dan realita dilapangan khusus nya di daerah saya jenjang SD sangat kesulitan sekali mendapatkan siswa. Pada tahun ajaran baru itu paling banyak siswa yang mendaptar berjumlah sekitar 10 orang. Itu sudah sangat jauh dari batas yang di tentukan oleh permen tersebut. Saya hanya bisa pasrah aja bapak ibu. Saya tidak mau membuat data palsu supaya mencapai 20 tiap rombelnya, itu dosa ya bapak ibu. Jangan sampai itu terjadi.
Demikian artikel pada blog OPS Garut dengan judul WAJIB BACA PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB ini saya buat, semoga bermanfaat. Terima kasih atas partisifasi bapak ibu telah berkunjung pada blog ini.Judul : WAJIB BACA PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB
link : WAJIB BACA PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB
0 Response to "WAJIB BACA PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB"
Post a Comment